Kemenag mengeluarkan surat edaran sebagai berikut:
Mengutip dari isi surat edarannya, berikut 6 poin penting yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online.
- Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online.
- Bagi Madrasah baik negri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah.
- Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat resmi di https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan default login menggunakan NSM dan Password NSM.
- Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut. Format permohonan terlampir.
- Setelah surat permohonan verifikasi alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan di infokan melalui dasboard PPDB Madrasah masing-masing.
Yang perlu diperhatikan secara khusus yaitu poin 2. Jika RA/Madrasah sudah memiliki website atau layanan PPDB Online yang siap digunakan untuk PPDB TP 2020/2021 ini, bisa dilanjut untuk pelayanannya. Jadi tidak perlu lagi menggunakan website/layanan PPDB yang baru dirilis ini.
sumber: https://www.oppmi.id/2020/05/website-resmi-penerimaan-peserta-didik.html
sumber: https://www.oppmi.id/2020/05/website-resmi-penerimaan-peserta-didik.html