Senin, 11 Mei 2020

LAYANAN PPDB ONLINE UNTUK MADRASAH

Kemenag mengeluarkan surat edaran sebagai berikut:


Mengutip dari isi surat edarannya, berikut 6 poin penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online.
  2. Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online.
  3. Bagi Madrasah baik negri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah.
  4. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat resmi di https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan default login menggunakan NSM dan Password NSM.
  5. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut. Format permohonan terlampir.
  6. Setelah surat permohonan verifikasi alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan di infokan melalui dasboard PPDB Madrasah masing-masing.
Yang perlu diperhatikan secara khusus yaitu poin 2. Jika RA/Madrasah sudah memiliki website atau layanan PPDB Online yang siap digunakan untuk PPDB TP 2020/2021 ini, bisa dilanjut untuk pelayanannya. Jadi tidak perlu lagi menggunakan website/layanan PPDB yang baru dirilis ini. 
sumber: https://www.oppmi.id/2020/05/website-resmi-penerimaan-peserta-didik.html